Kesanggupan itu diungkapkan pengacara SYL, Jamaluddin Koedoeboen, saat mendampingi Redindo yang tengah diperiksa sebagai saksi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (7/6).
"Beliau (Kemal Redindo) dimintai keterangan. Mestinya minggu lalu, tapi karena ada kedukaan dan urusan lain, baru sempat hari ini," kata Jamaluddin, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat sore (7/6).
Tak hanya itu, kata Jamaluddin, Redindo juga mengembalikan mobil Alphard kepada KPK. Mobil itu pernah dipakai SYL saat di Makassar.
"Yang pasti ke sini juga dalam rangka menyerahkan satu buah mobil, kendaraan Alphard yang dulu pernah digunakan saat Pak SYL di Makassar, yang disewa itu," katanya.
Dia juga menjelaskan, pengembalian mobil dimaksud merupakan bentuk kooperatif keluarga SYL.
"Keluarga SYL kooperatif, tidak mau menyulitkan. Apa yang jadi hak mereka adalah hak mereka. Kalau yang bukan akan diserahkan kepada KPK. Dan hari ini mobil itu Insya Allah kita serahkan kepada KPK," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: