Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim Biro Hukum KPK akan hadir di sidang praperadilan yang diajukan Gus Muhdlor selaku pemohon pada Senin (13/5).
"Kami akan jelaskan dan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara dimaksud telah sesuai dan tentu patuh pada aturan hukum dan seluruh ketentuan yang ada," kata Ali kepada wartawan.
KPK berharap proses pemeriksaan praperadilan berjalan independen dan sesuai mekanisme hukum. KPK memastikan akan terus memonitor perkembangan setiap tahapan persidangannya.
"Kami pun turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal persidangan dimaksud," pungkas Ali.
Gus Muhdlor telah mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Senin (22/4) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Pada Selasa (7/5), KPK resmi menahan Gus Muhdlor sebagai tersangka ketiga. Sebelumnya, KPK sudah menahan dua orang tersangka, yakni Ari Suryono (AS) selaku Kepala BPPD Pemkab Sidoarjo, dan Siska Wati (SW) selaku Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo yang ditangkap karena terjaring tangkap tangan.
BERITA TERKAIT: