Reza sebelumnya telah dipenjara selama 2,5 tahun atas kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi pada 2021.
Pembebasan Reza dilakukan setelah keluarnya surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kasi Pelayanan Tahanan di Rutan Kelas I Palembang, Fitri Yadi menjelaskan, Reza tetap diwajibkan melaporkan diri satu bulan sekali ke Balai Pemasyarakatan sampai masa hukumannya berakhir.
“Wajib lapor tetap berlaku, jadi tiap bulan harus lapor,” kata Fitri dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumsel, Kamis (9/5).
Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Reza Ghasarma karena terbukti melakukan pelecehan seksual berupa
chat mesum dan pesan suara kepada beberapa mahasiswi pada 30 Mei 2022.
Namun melalui proses banding, hukumannya Reza dipotong menjadi 4 tahun penjara.
Setelah menjalani masa hukuman selama sekitar 2,5 tahun, Reza mengajukan pembebasan bersyarat yang akhirnya disetujui.
BERITA TERKAIT: