Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Siaga 98 Sarankan Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 15 Oktober 2023, 16:25 WIB
Siaga 98 Sarankan Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Irjen Pol Karyoto saat menjabat Deputi Bidang Penindakan dan EksekusiĀ KPK/RMOL
rmol news logo Mabes Polri disarankan mengambil alih pengaduan masyarakat soal dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mengingat waktu itu Irjen Pol Karyoto masih menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 alias Siaga 98, Hasanuddin, berpendapat, korupsi di Kementerian Pertanian sedang disidik KPK, dan tersangka sudah ditahan, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kasdi Subagyono (KS, Sekjen Kementan), dan Muhammad Hatta (MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan).

"Bila ada pengaduan masyarakat (Dumas) terkait peristiwa yang sama di Kementan, termasuk dalam hal diduga ada korupsi dalam penyidikan (pemaksaan), gratifikasi-suap, maka itu satu kesatuan peristiwa," jelas Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (15/10).

Sebab itu, tambahnya, Dumas di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK seharusnya dikoordinasikan dan/atau diserahkan penyidikannya kepada KPK.

"Kalau tetap dipaksakan akan terjadi tumpang tindih penyidikan, hingga menimbulkan pertentangan putusan. Karena peristiwa dengan orang yang sama diadili pengadilan yang berbeda," jelasnya.

Untuk itu, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disarankan cermat dan hati-hati menangani pengaduan itu.

"Sebab peristiwa pemaksaan itu diduga dalam rentang waktu (tempus) di mana Deputi Bidang Penindakan KPK masih dijabat Irjen Karyoto, yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya," kata Hasanuddin.

Sehingga, penanganan oleh Polda Metro Jaya bisa menimbulkan persepsi publik bahwa ada conflict of interest yang dapat mengganggu objektivitas penyidikan. Apalagi dugaan pemerasan terkait permasalahan hukum di Kementan terjadi pada kurun waktu 2020-2023.

Karyoto saat itu masih menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, dan baru menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya pada 31 Maret 2023.

"Sebab itu Siaga 98 menyarakan Dumas itu diambil alih Mabes Polri, agar dapat dikoordinasikan dan atau diserahkan tindak lanjutnya kepada KPK sebagai penyidik awal dugaan TPK di Kementan, sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkas Hasanuddin.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA