Hasanuddin berpandangan, penyidikan yang masih berjalan harus memberikan ruang kepada penyidik KPK untuk menjalankan prosedur pemanggilan saksi maupun tersangka sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Bahwa Laporan tersebut bentuk intervensi dalam penegakan hukum," kata Hasanuddin kepada
RMOL, Senin, 26 Oktober 2026.
Menurut Hasanuddin, ketidakhadiran saksi atau tersangka dalam pemeriksaan tidak serta-merta harus ditindaklanjuti dengan upaya jemput paksa.
Penyidik, kata dia, memiliki prosedur tersendiri dalam menangani pemanggilan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
"Bahwa penyidikan masih dalam proses, dan tentu saja penyidik di KPK sudah mempunyai
Standard Operating Prosedur (SOP) terkait pemanggilan saksi ataupun tersangka, yang tidak serta merta apabila saksi/tersangka tidak hadir/belum dapat hadir harus dilakukan jemput paksa," kata Hasanuddin.
Atas dasar itu, Siaga 98 meminta Dewas KPK tidak menindaklanjuti laporan MAKI tersebut.
"Siaga 98 meminta Dewas KPK mengabaikan laporan MAKI tersebut," pungkas Hasanuddin.
Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyatakan bahwa pihaknya mengadukan pimpinan KPK kepada Dewas KPK karena menilai lembaga antirasuah tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Nusron Wahid dalam pemeriksaan meskipun telah dipanggil dua kali.
"Sebagaimana diketahui, KPK sangat lemot dan tidak tegas dalam mensikapi mangkirnya saksi Nusron Wahid meskipun telah dipanggil dua kali. Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," kata Boyamin pada Minggu, 25 Oktober 2026.
MAKI juga menyoroti penanganan saksi lain yang disebut mangkir dari panggilan KPK, yakni Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara, serta Witjaksono dalam perkara dugaan korupsi terkait kredit macet di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Boyamin menilai penanganan saksi yang mangkir tanpa tindak lanjut tegas dapat berdampak terhadap wibawa KPK dan kepatuhan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK memberikan teguran dan sanksi kepada pimpinan serta penyidik KPK apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan.
BERITA TERKAIT: