Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan 3 Saksi Mangkir dari Panggilan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 21 September 2023, 12:40 WIB
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dan 3 Saksi Mangkir dari Panggilan KPK
Bupati Mimika Eltinus Omaleng/Net
rmol news logo Bupati dan Wakil Bupati Mimika mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sedianya tim penyidik memanggil dan memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/9). Akan tetapi, keempat saksi yang dipanggil, semuanya mangkir.

"Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dan Johannes Rettob (Wakil Bupati Mimika), kedua saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang kembali," kata Ali kepada wartawan, Kamis pagi (21/9).

Selanjutnya kata Ali, untuk saksi swasta Sirajudin Machmud dan Handry Tuwaidan, tidak hadir tanpa keterangan alasan ketidakhadirannya.

"Kami ingatkan kedua saksi dimaksud untuk kooperatif hadir pada pemanggilan selanjutnya," pungkas Ali.

Dalam pengembangan perkara dugaan korupsi ini, KPK kembali menetapkan lima tersangka baru. Kelimanya, yakni Totok Suharto selaku PNS Pemkab Mimika, Budiyanto Wijaya selaku swasta, Arif Yahya selaku Direktur PT Dharma Winaga, dan Gustaf Urbanus Patandianan selaku Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, dan Marthen Sawy selaku Kabag Kesra Pemkab Mimika.

Namun demikian, kelima tersangka tersebut belum dilakukan penahanan oleh KPK. Akan tetapi, para tersangka baru kecuali Marthen Sawy sudah dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Untuk Marthen Sawy, saat ini masih menjadi tahanan Pengadilan Tinggi Makassar, karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini.

Selain itu, KPK sebelumnya juga kembali mencegah Eltinus Omaleng agar tidak bepergian ke luar negeri hingga Januari 2024 dalam kapasitasnya sebagai saksi, meskipun sudah diputus lepas dari tuntutan dan sudah tidak dipenjara.

Sementara itu, proses Kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih berjalan. Kasasi itu diajukan KPK karena Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar melepas Eltinus dari segala tuntutan tim JPU KPK.

Padahal, tim JPU KPK menuntut agar Eltinus dihukum pidana penjara selama 9 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp2,5 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA