Penetapan tersangka ini dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Tim penyidik pada hari ini menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, SB, sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, di Lobi Gedung Bundar Jampidsus di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (19/9).
Selama pemeriksaan, Kuntadi mengatakan, penyidik menemukan sejumlah bukti dugaan SB dalam kasus dugaan korupsi ini, yakni melakukan pemufakatan jahat dalam mengubah dan mengatur spesifikasi barang dalam pengerjaan proyek tol MBZ tersebut.
Sehingga, hanya perusahaan tertentu saja yang bisa memenuhi syarat dalam proyek ini.
Dengan mengenakan rompi berwarna merah muda, Sofiah digiring ke mobil tahanan dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung guna penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol MBZ yang menelan kerugian Rp 1,5 triliun, Kejagung telah menetapkan sedikitnya 4 tersangka. Yakni pensiunan BUMN PT Waskita Karya berinisial IBN, DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang, dan TBS selaku tenaga ahli.
BERITA TERKAIT: