Kepastian itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (13/9).
Menurutnya, para tersangka diduga terlibat persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi barang dalam proyek.
Selain Djoko Dwiyono, Kejaksaan Agung juga menahan Ketua Panitia Lelang JJC, YM, dan staf tenaga ahli Jembatan PT Lapi Ganeshatama Consulting.
Selanjutnya para tersangka digelandang dari dalam Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI menuju mobil tahanan.
Menurut Kuntadi, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan, masing-masing di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan untuk tersangka Djoko Dwiyono, serta Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka YM dan TBS," kata Kuntadi.
BERITA TERKAIT: