Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) yang juga Direktur PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan BTS Bakti Kominfo.
Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL,Yusrizki keluar dari gedung Kejaksaan Agung RI pukul 17.02 WIB dengan mengenakan rompi berwarna merah muda khas tahanan Kejagung RI, Kamis (15/6).
Selain Yusrizki, penyidik juga membawa satu koper yang diduga berkas kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Saat keluar gedung Kejagung, Yusrizki tidak berkomentar satu kata pun selagi digiring oleh penyidik.
Setelah dibawa keluar gedung Kejagung, Yusrizki langsung masuk ke mobil tahanan. Ia akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dalam kasus ini, PT BUP berperan menerima proyek panel BTS atau sebagai penyuplai proyek BTS Bakti Kominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: