Hal ini diungkap Tim Kuasa Hukum Haris Azhar saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/4).
Sebelum diseret ke ranah hukum, Haris Azhar memberikan ruang klarifikasi ke Luhut untuk membahas dan mendiskusikan video yang terdapat dalam kanal YouTube berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Relasi-Ops Militer Intan Jaya!!! Jenderal, BIN juga ada!!!".
"Namun iktikad baik terdakwa Haris Azhar tidak pernah diindahkan oleh Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan," ujar tim kuasa hukum Haris Azhar di PN Jakarta Timur.
Upaya yang dilakukan Haris Azhar, lanjut kuasa hukum, memiliki semangat penghargaan terhadap hak-hak Menko Marves Luhut dalam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Karena Menko Marves Luhut tidak pernah mengindahkan iktikad baik dari terdakwa Haris Azhar, maka hal tersebut menunjukkan bahwa tindakan Menko Marves melaporkan Haris Azhar bukanlah didasarkan pada pelapor yang beriktikad baik," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: