Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Edi Sumantri yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) atau Bendahara Daerah keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.42 WIB.
Awalnya, Edi enggan memberikan pernyataan kepada wartawan. Akan tetapi, Edi mengatakan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait penyelidikan Formula E.
"Terkait dengan penganggaran Formula E," singkat Edi kepada wartawan, Jumat sore (24/3).
Edi mengaku, telah diperiksa tim penyelidik KPK sejak pukul 09.30 WIB. Artinya, Edi Sumantri telah diperiksa selama delapan jam lebih.
Sebelumnya, Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri memastikan bahwa penyelidikan Formula E hingga saat ini masih berjalan.
"Ya sekarang dalam proses penyelidikan, masih. Kami pastikan tidak dihentikan ya. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (17/3).
Ali menjelaskan, bahwa proses penyelidikan bertujuan untuk menentukan peristiwa pidana, sehingga ditemukan ada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
"Untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum, dari segi teori hukumnya, dari segi alat buktinya, dari keterangan yang dimintai keterangan yang terperiksa. Itu kan semuanya dianalisis, apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya nggak," pungkas Ali.
BERITA TERKAIT: