Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Anggap Putri Candrawathi Sopan di Persidangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 Januari 2023, 13:03 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Anggap Putri Candrawathi Sopan di Persidangan
Putri Candrawathi saat menjalani persidangan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan/RMOL
rmol news logo Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi berlaku sopan selama persidangan, sehingga dituntut pidana penjara selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Putri, Jaksa terlebih dahulu menyampaikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan bagi diri terdakwa Putri.

"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya," ujar Jaksa, Rabu siang (18/1).

Selain itu, Putri dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, serta tidak memberikan keterangan di persidangan. Bahkan, Putri dianggap tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa kata Jaksa, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa sopan di dalam persidangan," pungkas Jaksa.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai bahwa terdakwa Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Akibatnya, Jaksa menuntut terdakwa Putri dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA