Meski dalam kondisi tidak sehat, Putri tetap mengikuti sidang tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
"Mohon izin Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu. Tapi saya siap menjalani sidang hari ini," ujar Putri di ruang persidangan, Rabu siang (18/1).
Setelah itu, Hakim meminta JPU membacakan identitas terdakwa Putri dan langsung ke pertimbangan unsur-unsur tuntutan, seperti sidang terdakwa Ferdy Sambo sebelumnya.
"Seperti kemarin, jaksa membacakan identitas, saksi-saksi tidak perlu dibacakan, dan juga langsung ke pertimbangan unsur," kata Hakim Ketua.
Pada Selasa (17/1), Ferdy Sambo sudah dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan dua anak buah Sambo, yakni terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dan terdakwa Kuat Maruf dituntut pidana penjara selama delapan tahun.
BERITA TERKAIT: