Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Kasatgas Penuntutan, Ikhsan Fernandi Z telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk Eltinus Omaleng, Marthen Sway selaku Kepala Bagian Kesra Setda Pemkab Mimika yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Teguh Anggara (TA) selalu Direktur PT Waringin Megah ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (12/1).
"Status penahanan para terdakwa tersebut saat ini menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih berada di Rutan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Jumat sore (13/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK ini menjelaskan, Eltinus dkk akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis (19/1).
Dalam perkaranya, akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 46 miliar.
BERITA TERKAIT: