Hal itu diumumkan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri didampingi oleh tim dokter yang melakukan perawatan terhadap Lukas di lantai empat Gedung Paviliun Kartika Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Rabu sore (11/1).
"Dalam rangka kepentingan penyidikan maka tim penyidik melakukan penahanan pada tersangka LE untuk 20 hari," ujar Firli kepada wartawan.
Penahanan itu kata Firli, dimulai pada hari ini hingga Senin (30/1) di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Dalam konferensi pers ini, Lukas Enembe turut dihadirkan dengan menggunakan rompi oranye yang merupakan rompi tahanan KPK serta tangan diborgol. Lukas pun dihadirkan juga dengan menggunakan kursi roda selama acara konferensi pers berlangsung.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: