Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui Biro Keuangan KPK telah menyetorkan cicilan uang pengganti terpidana Fakih Usman senilai Rp 1,2 miliar ke kas negara dari keseluruhan pidana uang pengganti senilai Rp 5,9 miliar.
"Untuk pembayaran uang pengganti tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan upaya penagihan pada terpidana dan akan melunasi kewajiban tersebut dengan cara mencicil," ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (10/6).
Upaya
asset recovery, kata Ali, terus dilakukan oleh KPK. Di antaranya melalui penagihan denda maupun uang pengganti atas hasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor.
Dalam perkara korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Fakih divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
BERITA TERKAIT: