Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa empat orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (31/1).
"Senin (31/1) bertempat di gedung Merah Putih, Tim Penyidik telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka AGM dkk," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/1).
Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Fernando selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU; Durajat selaku Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah Pemkab PPU; Ricci Firmansyah selaku Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab PPU; dan Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan selaku Kepala Bidang Binamarga Dinas PUPR Pemkab PPU.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka AGM. Di antaranya termasuk mendalami soal asal usul uang yang turut diamankan oleh tim KPK saat dilakukan tangkap tangan," pungkas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU setelah melakukan kegiatan OTT pada Rabu malam (12/1).
Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Abdul Gafur Mas'ud selaku Bupati PPU periode 2018-2023; Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Kabupaten PPU; Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PPU.
Selanjutnya, Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU; dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan; dan Achmad Zuhri (AZ) alias Yudi selaku swasta.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan.
BERITA TERKAIT: