Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, selama proses penggeledahan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat, tim penyidik berhasil menemukan dan mengamankan bukti, antara lain sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing.
"Sejauh ini dari perhitungan sementara berjumlah sekitar Rp 2,1 miliar," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (31/1).
Uang Rp 2,1 miliar itu kata Ali, diduga bagian dari penerimaan suap yang diterima oleh tersangka Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), baik yang diterima langsung maupun melalui perantaraan dari orang kepercayaannya.
"Saat ini tim penyidik akan melakukan pendalaman atas dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka TRP dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi," pungkas Ali.
Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Yaitu, di Kantor Bupati Langkat dan perusahaan yang diduga milik tersangka Terbit dan rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara pada Kamis (27/1).
Selanjutnya pada Rabu (26/1), penyidik menggeledah kantor PT Dewa Rencana Perangiangin (DRP) yang merupakan milik Terbit.
Kemudian pada Selasa (25/1), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Terbit dan ditemukan uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh UU yang diduga milik Terbit. KPK pun telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya.
BERITA TERKAIT: