KPK Garap 8 Orang Saksi Kasus Bupati Probolinggo, Dari Bekas Pejabat hingga Vendor Proyek

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 26 November 2021, 10:42 WIB
KPK Garap 8 Orang Saksi Kasus Bupati Probolinggo, Dari Bekas Pejabat hingga Vendor Proyek
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo hingga pihak vendor yang menggarap proyek di lingkungan Pemkab Probolinggo dipanggil KPK sebagai saksi hari ini, Jumat (26/11).

Ada delapan orang yang diperiksa KPK dalam perkara dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari ini.

"Pemeriksaan bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat siang (26/11).

Adapun saksi yang dipanggil yakni Wiwit Suryaningsih selaku Camat Sumberasih; Priyono selaku mantan Kadis PU Pemkab Probolinggo; Zainuddin selaku Direktur CV Makmur Sentosa; Fudeili selaku Direktur CV Sumber Tani; Rudy Sufianto dari Tambak Inti Budidaya Bersama.

Lalu Deni Surya Utama dari Sidomukti Residen Kraksaan; Sitro selaku Direktur CV Mega Indah; dan Loeloet Dwi Setianto dari PT Indomarco Prismatama.

Dalam perkara jual beli jabatan ini, sebanyak 18 terdakwa telah dibawa ke Surabaya untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Senin lalu (8/11).

Sementara untuk tersangka lainnya, yaitu Bupati Puput dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA) serta tersangka Doddy Kurniawan (DK) selaku Camat Krejengan; dan tersangka Muhammad Ridwan (MR) selaku Camat Paiton masih diperpanjang masa penahanannya.

Untuk Bupati Puput dan Hasan kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU. Pengumuman tersangka dalam pengembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Ali pada Selasa (12/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA