Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK pada Kamis (7/10) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhitung mulai Kamis (7/10) hingga enam bulan ke depan.
"Pelarangan ke luar negeri terhitung mulai 7 Oktober 2021 hingga selama 6 bulan ke depan terhadap satu orang saksi atas nama AW terkait perkara dugaan TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022," ujar Ali kepada wartawan, Rabu siang (27/10).
Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut kata Ali, diperlukan agar saat dilakukan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik, Abdul Wahid tetap berada di Indonesia.
"Khususnya ketika dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia dan kooperatif memenuhi panggilan dimaksud," pungkas Ali.
Sebelumnya, penyidik telah memanggil Bupati Abdul Wahid pada Jumat (24/9). Abdul Wahid hadir memenuhi panggilan. Akan tetapi, KPK belum membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
KPK pada Rabu malam (15/9) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di HSU Kalsel dengan mengamankan tujuh orang tersangka.
Dari ketujuh itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9) yaitu, Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA); Marhaini (MRH) selaku Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi (FH) selaku Direktur CV Kalpataru.
Adapun barang bukti yang telah diamankan saat OTT diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Rekonstruksi perkaranya, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten HSU telah merencanakan untuk dilakukan lelang dua proyek irigasi.
Dua proyek itu yaitu rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp 1,9 miliar dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp 1,5 miliar.
Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.
Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah dimulai, ada delapan perusahaan yang mendaftar. Namun, hanya ada satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas milik Marhaini (MRH).
Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam, ada 12 perusahaan yang mendaftar dan hanya dua yang mengajukan penawaran diantaranya CV Kalpataru milik Fachriadi dan CV Gemilang Rizki.
Saat penetapan pemenang lelang, untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah, dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar dan proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp 1,9 miliar.
Kemudian, setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru.
Pencairan itu dilakukan oleh Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.
Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp 170 juta dan Rp 175 juta dalam bentuk tunai.
BERITA TERKAIT: