Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, saat mengikuti rapat koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dengan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan BPKP, di Mapolda NTT, Selasa (26/10).
Lili menjelaskan, sejak tahun 2018 hingga 2021 terdapat 392 pengaduan masyarakat yang masuk dari Provinsi NTT ke KPK.
"Dari jumlah itu, paling banyak masyarakat melapor terkait perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Setelah itu, lebih banyak terkait pengaduan umum," ujar Lili.
Dengan melihat jumlah aduan yang tinggi tersebut, Lili meminta agar aparat penegak hukum (APH) di NTT menindaklanjuti secara serius.
Lili yang didampingi jajaran Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK juga membahas sejumlah agenda. Di antaranya terkait penginputan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lantaran masih ada SPDP yang belum terinput, baik dari jajaran Polda maupun Kejati.
"Kira-kira apa kendalanya?" tanya Lili.
Dalam acara ini, juga disepakati komitmen bersama antara KPK, Kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Lili berharap, melalui kolaborasi tersebut para pihak mempunyai pemahaman yang sama dalam penanganan perkara rasuah yang lebih efektif dan saling membantu dalam percepatan penanganan perkara.
BERITA TERKAIT: