Menurut Syamsul, langkah tersebut sudah tepat untuk memutus jaringan peredaran narkoba dari lapas. Namun upaya tersebut harus didukung oleh komitmen dan sumber daya manasia (SDM) yang baik.
“Harus ekstra ketat karena jaringan narkotika ini sangat terorganisir dengan sistem pendanaan yang tidak terukur,†kata Syamsul Paloh, Selasa (10/8).
Ia mengatakan, rencana pemindahan secara bertahap napi bandar narkoba tersebut juga harus didukung oleh sarana dan prasana yang baik.
“Komitmen perang melawan narkoba ini menjadi penting dan SDM yang baik, agar peredaran narkoba tidak berulang terjadi di dalam lapas,†jelasnya.
Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan, Kemenkumham Renhard Silitonga berkomitmen untuk perang melawan narkoba. Mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana lapangan.
“Kami tidak main-main akan memindahkan dan mengirim bandar ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Begitu juga dengan petugas yang mencoba-coba bermain narkoba. Kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku,†kata Renhard Silitonga.
Jenderal bintang dua ini mengatakan, pemindahan narapidana ke Nusakembangan merupakan ‘momok’ bagi bandar dan memutus jaringan. Juga membuat shock therapy untuk tidak bermain lagi dengan narkoba.
“Kita melakukan itu untuk melakukan pembinaan yang bersangkutan, bukan mendholimi. Sebab, hak-hak dasar diberikan sesuai ketentuan,â€ujarnya.
Sebanyak 19 narapidana bandar narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Para narapidana dipindahkan ke Nusakambangan, tepatnya ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, pada Rabu malam (4/8).
Adapun 19 narapidana yang dipindahkan yaitu MK, FT, AA, D, MA, MS, AAr, MAD, IS, SH, DP, FY, FA, MAA, M, AHH, RM, DS, dan HG. Mereka berasal dari beberapa lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Lampung.
BERITA TERKAIT: