Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sikat Juliari Batubara Bukti KPK Tegas Tanpa Intervensi Penguasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 05 Agustus 2021, 22:25 WIB
Sikat Juliari Batubara Bukti KPK Tegas Tanpa Intervensi Penguasa
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat diperiksa KPK/RMOL
rmol news logo Tidak memandang latar belakang mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai orang partai politik menunjukan bukti ketegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Akademisi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU), Tulungangung, Dian Ferricha berpendapat, hal tersebut juga menegaskan bahwa KPK dalam bekerja sangat berani dan tanpa adanya intervensi dari kelompok tertentu maupun penguasa. 

“Kalaupun latar belakang Juliari sebagai mantan DPR dari PDIP tetap disikat oleh KPK sebagai komitmen pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu yang sarat dengan kepentingan kelompok partai tertentu, itu komitmen kinerja yang patut diapresiasi, menunjukkan KPK saat ini merupakan KPK yang tegas, KPK yang berani tanpa intervensi dari kelompok tertentu termasuk penguasa,” kata Dian kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (5/8).

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) itu menilai KPK masih belum optimal dalam menuntut Juliari yakni 11 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Karena, lanjut Dian, bisa dikatakan Juliari melakukan kejahatan kemanusiaan karena korupsi bansos yang seharusnya bantuan tersebut untuk masyarakat yang terdampak Covid baik secara ekonomi maupun kesehatan.

“Seharusnya Jaksa KPK lebih obyektif dalam membuat tuntutan dengan mempertimbangkan motif korupsinya yang berdampak bagi kemanusiaan dan keselamatan masyarakat,” demikian Dian.

Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

Tuntutan ini dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (28/7).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan dan menyatakan bahwa terdakwa Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan, menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Jaksa KPK.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA