KPK Duga Suap Proyek Pemkab Indramayu Tidak Hanya Dinikmati 2 Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 28 Juli 2021, 11:59 WIB
KPK Duga Suap Proyek Pemkab Indramayu Tidak Hanya Dinikmati 2 Tersangka
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019 diduga tidak hanya dinikmati oleh dua tersangka.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak lain yang juga menikmati uang suap tersebut.

Hal itu didalami penyidik saat memeriksa empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Golongan Karya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (27/7).

Keempat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang diperiksa itu yakni, Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa, dan Yod Mintaraga.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan bahwa para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS dan tersangka SAT.

“Namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ujarnya  kepada wartawan, Rabu (28/7).

Dalam perkara ini, penyidik telah menahan dua tersangka. Yakni, Ade Barkah Surahman (ABS) selaku mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024; dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.

Kedua tersangka itu resmi ditahan pada Selasa (4/5) setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021.

Dalam perkara ini, Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa ES (CAS) selaku swasta yang telah divonis bersalah pada perkara sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sementara untuk Siti Aisyah, diduga menerima uang sebesar Rp 1,050 miliar yang diberikan oleh Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Uang itu merupakan sebagian uang yang didapat Abdul Rozaq dari Carsa sebesar Rp 9,2 miliar.

Pemberian uang itu terkait dengan keinginan Carsa untuk dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.

Carsa pun mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA