Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eksepsi Habib Rizieq, Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 19 Maret 2021, 17:00 WIB
Eksepsi Habib Rizieq, Mengetuk Pintu Langit, Menolak Kezaliman
Habib Rizieq Shihab saat mengikuti sidang secara online/Repro
rmol news logo Tim advokasi Habib Rizieq Shihab menyampaikan nota keberatan alias eksepsi kepada majelis hakim atas dakawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena telah menghasut masyarakat untuk ramai-ramai menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan hingga menimbulkan kerumuman.

“Dengan diawali kalimat basmallah pada halaman judul dan berharap ridho hanya kepada Allah Subhanahu Wa Ta”ala, maka Eksepsi atau Nota Keberatan ini kami beri judul “MENGETUK PINTU LAGIT, MENOLAK KEZALIMAN – TEGAKKAN KEADILAN” tulis tim advokasi Habib Rizieq Shihab dalam keterangan tertulis, Jumat (19/3).

Tim menyampaikan alasan mengapa nota keberatan diberikan judul demikian. Karena dalam perkara ini jelas dan terang benderang, konstruksi perkara a quo adalah rangkaian atau bagian dari perbuatan rezim yang zalim.

Rezim Jokowi, dianggap tim advokasi telah menyalahgunakan sumber daya negara, menyalahgunakan institusi negara, menyalahgunakan hukum, hanya untuk kepentingan segelintir elit, hanya untuk mempertahankan struktur ekonomi, sosial dan politik yang timpang, yang tidak adil, yang bersifat predator terhadap rakyat sendiri, yang hanya berpihak kepada sekelompok manusia rakus dan hubuddunya.

"Kami mengingatkan kepada semua yang ada di dalam ruangan ini, maupun umat islam Indonesia, bahwa apabila kezaliman dan kemungkaran sudah merajalela, keadilan diabaikan, maka tinggal tunggu kehancuran sebuah bangsa," kata tim Advokasi.

Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Barat berdampak pada lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19) di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Akibat berkumpulnya ribuan orang pada acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya sebagaimana hasil uji sampel yang berasal dari Puskesmas Tanah Abang merupakan data yang dikirimkan oleh Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3).

Jaksa mengatakan terdapat 259 sampel yang dites terkait kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq. Hasil pengujian laboratorium tersebut, terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel.

Menurut jaksa, kegiatan keagamaan itu. Rizieq bersama Ahmad Sabri Lubis, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas disebut tidak menghiraukan protokol kesehatan dan juga tidak mengindahkan imbauan Kapolres Metro Jakarta Pusat, termasuk surat pemberitahuan dari Wali Kota Jakarta Pusat. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA