
Langkah selektif Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menerapkan UU ITE dinilai sebagai wujud reformasi kepolisian sesuai dengan prinsip Presisi (prediktif, responsibilitas, transparasi berkeadilan).
Demikian disampaikan mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dalam merespons pernyataan Kapolri Jenderal Listyo yang menyebut pasal karet dalam UU ITE kerap digunakan untuk kriminalisasi.
"Semoga komitmen ini dapat terwujud," kata Pigai kepada redaksi, Selasa (16/2).
Di sisi lain, Pigai mengaku mendukung adanya revisi UU ITE yang sebelumnya telah disuarakan Presiden Joko Widodo.
"Saya juga tentu dorong percepatan revisi terbatas pasal tertentu dalam UU ITE. DPR RI harus sambut!" tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: