Tokoh Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini mendukung rencana Jokowi itu, dan diharapkan bisa terealisasi. Tapi, dia menyarankan alternatif lain yang mungkin bisa dipakai dalam proses perbaikan regulasi.
"Ini bisa diperbaiki via
legislative review di DPR
or lebih mudah
judicial review di MK," ujar Jimly dalam akun Twitternya, Selasa (16/2).
Meski terhitung lebih mudah, proses
judicial review di MK mesti didukung secara sungguh-sungguh oleh para hakim konstitusi dengan menghayati makna
living and evolving morality of the constitution.
"Dengan jangkauan pikiran sesuai perkembangan ke depan, sehingga dapat terus menata kehidupan bernegara yang kian berkualitas dan berintegritas," demikian Jimly Asshiddiqie menutup.
Dalam cuitannya ini, Jimly turut memposting ulang cuitan Jokowi yang membahas soal semangat dasar UU ITE dibentuk.
Dalam cuitannya itu Jokowi mengutarakan, semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," cuit Jokowi hari ini.
BERITA TERKAIT: