"Pada hari ini Selasa (16/6), KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Suheri Terta (legal manager PT Duta Palma) dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 ke PN Tipikor Pekanbaru," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/6).
Persidangan nantinya, kata Ali, akan dilaksanakan secara
online. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menunggu penetapan hari sidang perdana dari Majelis Hakim.
Dalam surat dakwaan itu, sambung Ali, Suheri Terta didakwa dengan dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selama proses penyidikan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 34 orang saksi," pungkas Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Ketiga tersangka itu ialah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014, Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
PT Palma disebut berhubungan dengan Suheri dan Surya mengajukan permintaan kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, yang juga diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro serta orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Surya yang juga merupakan
beneficial owner PT Palma Satu itu bersama Suheri melakukan pengurusan perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar kepada Annas Maamun.
BERITA TERKAIT: