Hal itu disampaikan Saeful Bahri saat diperiksa sebagai terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Proses tawar-menawar yang terjadi pada awal Desember 2019 antara Saeful Bahri dengan Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina yang juga sebagai kader PDIP dibahas kembali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang hari ini.
Pada saat itu, Saeful memerintahkan Agustiani untuk menanyakan kepada Wahyu Setiawan mengenai besaran uang operasional yang diperlukan KPU untuk menyetujui permohonan DPP PDIP agar menggantikan posisi Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Saeful menawarkan uang Rp 750 juta kepada Wahyu melalui Agustiani Tio. Mendengar itu, Wahyu langsung membalas dengan tulisan '1000' yang artinya Rp 1 miliar. Selanjutnya, Saeful pun menawarkan menjadi Rp 900 juta, namun tidak direspons oleh Wahyu.
Jaksa Ronald Worotikan pun mempertanyakan ke Saeful terkait pemberian uang tersebut hanya kepada Wahyu atau ada Komisioner KPU lainnya yang juga diberikan uang.
"Uang Rp 1 miliar atas permintaan Pak Wahyu Setiawan ke Bu Tio dan saudara, ini hanya disampaikan ke Pak Wahyu Setiawan saja sebagai anggota KPU, atau ada yang diberikan juga kepada anggota Komisioner KPU yang lain?," tanya Jaksa Ronald.
Saeful pun menjawab bahwa Agustiani Tio melalui satu pintu kepada Komisioner KPU yakni Wahyu Setiawan.
Jaksa pun kembali mempertanyakan soal aliran uang tersebut kepada Komisioner KPU lainnya.
"Apakah untuk Pak Wahyu saja atau akan digunakan diberikan kepada yang lain saudara mengetahui?," tanya Jaksa.
Saeful menjawab bahwa ia memahami bahwa hanya diberikan kepada satu pintu yakni kepada Wahyu Setiawan dan akan dibagikan kepada Komisioner KPU lainnya.
"Sepemahaman kita bahwa KPU itu sifatnya kolektif kolegial, jadi pemahaman kita ya uang diidistribusikan ke seluruh komisioner," ungkap Saeful.
Saeful pun mengaku bahwa tidak menanyakan kepada Wahyu Setiawan apakah uang tersebut dibagikan kepada Komisioner KPU lainnya.
"Apakah Pak Wahyu Setiawan pernah mengatakan sudah disampaikan kepada anggota yang lain, saudara tau?," tanya Jaksa.
"Saya tidak bertanya," singkat Saeful.
BERITA TERKAIT: