Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Syamsul Fitri Siregar Ke PN Tipikor Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 21 Februari 2020, 04:53 WIB
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Syamsul Fitri Siregar Ke PN Tipikor Medan
Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah merampungkan surat dakwaan terhadap terdakwa Syamsul Fitri Siregar terkait dugaan suap proyek dan jabatan yang mejerat Walikota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihak Jaksa KPK hari ini, Kamis (20/2), telah melimpahkan perkara terdakwa Syamsul ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Hari ini Jaksa Penuntut Umum KPK telah melimpahkan satu perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan terkait dengan dugaan suap yang melibatkan Walikota Medan, namun hari ini yang baru ditambahkan satu perkara itu atas nama terdakwa Syamsul Fitri," ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Syamsul Fitri Siregar selanjutnya akan ditahan di Rutan Klas 1 Tanjung Gusta Medan hingga persidangan berlangsung.

"JPU akan menunggu penetapan dari Majelis Hakim untuk menentukan jadwal sidangnya dan dilakukan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan," jelas Ali.

Berkaitan dengan perkara Dzulmi Eldin, Jaksa KPK akan menyerahkan ke PN Tipikor Medan beberapa hari kedepan. Sedangkan untuk pemberi suap yakni Isa Anshari yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan telah menjalani persidangan terlebih dahulu.

"Berikutnya nanti tentunya karena ini ada perkara splitan dari Walikota Medan nanti kami akan melimpahkan perkara yang melibatkan Walikota Medan untuk beberapa hari ke depan setelah pelimpahan dari pekara Pak Syamsul," pungkas Ali.

Dalam perkara ini Syamsul Fitri Siregar diduga melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP UU Tipikor.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Dzulmi Eldin dan Syamsul Fitri Siregar kepada JPU KPK pada Selasa (11/2) kemarin.

Syamsul Fitri Siregar sendiri merupakan Kepala Bagian Protokoler Pemkot Medan pada saat ditetapkan sebagai tersangka bersama, Isa Anshari dan Dzulmi Eldin setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Selasa (15/10) lalu.

Dzulmi Eldin diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA