Peringatan Hakordia, LeCI: UU KPK Baru Membuat Demokrasi Kehilangan Narasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 09 Desember 2019, 11:20 WIB
Peringatan Hakordia, LeCI: UU KPK Baru Membuat Demokrasi Kehilangan Narasi
Gedung KPK/Net
rmol news logo Seiring berlakunya UU 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK, hal itu dinilai memperlambat agenda pemberantasan korupsi di tengah masa transisi demokrasi Indonesia pasca reformasi.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Legal Culture Institute (LeCI) M. Rizqi Azmi menyikapi peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada hari ini.

"Dengan segala pelemahannya UU 19/2019 membuat masa transisi ini menjadi berat dan kehilangan narasi demokrasinya," kata Azmi di Jakarta, Selasa (9/12).

Menurut Azmi, desakan penerbitan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang tidak diindahkan pemerintah seolah mengembalikan pemberantasan korupsi di zaman orde baru.

Karenanya, dia justru berharap hal tersebut tidak muncul lagi bahwa pemerintah memiliki kekuasaan bersifat absolut.

"Lembaga superbody seperti KPK untuk leluasa menjalankan fungsi dan tugasnya menyelamatkan harta dan kekayaan negara," tegasnya.

Lebih lanjut, Azmi meyakini bahwa paling mendasar dari agenda pemberantasan korupsi adalah membangun kesadaran dari seluruh pengampu kekuasaan mulai dari eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Harus ditimbulkan kembali bahwa 21 tahun setelah reformasi, status kita masih dalam transisi demokrasi yang masih butuh penguatan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA