"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAN terkuat suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan tahun 2019," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (14/11).
Penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya dari unsur swasta. Yakni Muhammad Khairul, I Ketut Yada, dan Akbar Himawan Buchori.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap proyek dan jabatan di Pemkot Medan tahun 2019. Yakni Isa Anshari, Dzulmi Eldin dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada Selasa (15/10) lalu.
Eldin diduga menerima suap sebesar Rp 330 juta untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih kepadanya. Kelebihan dana Rp 800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: