"Hari ini KPK memanggil DPS sebagai saksi untuk tersangka DSA (Donny Sofyan Arifin)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (11/3).
Donny Sofyan Arifin adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Toba 1 DSA yang merupakan salah satu tersangka dari dugaan suap pelaksanaan proyek pembangunan SPAM 2017-2018.
Selain DSA, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh orang lain sebagai tersangka dalam kasus ini.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara tiga tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar.
Selama proses penyidikan kasus proyek SPAM ini, puluhan pejabat di Kementerian PUPR telah mengembalikan uang kepada KPK. Tercatat sekitar hampir Rp 20 miliar lebih.
Selain itu, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah tanah dan bangunan serta 500 gram logam mulia telah diamankan.
BERITA TERKAIT: