"Menyatakan terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata anggota majelis hakim, Tardi, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (5/3).
Seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Jabar, dalam putusannya hakim berpandangan Billy memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajaran pejabat di Pemkab Bekasi terkait perijinan proyek Meikarta. Hakim menyebut uang suap yang mengalir Rp 16 miliar dan 270 ribu dolar Singapura.
"Billy melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," ucap Hakim Tardi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: