Pelapor Menkominfo: Semoga Bawaslu Segera Memproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 15 Februari 2019, 22:13 WIB
Pelapor Menkominfo: Semoga Bawaslu Segera Memproses
Laporkan Menkominfo/RMOL
rmol news logo Pelapor dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, Y Nurhayati berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI segera memproses laporannya.

Pasalnya menurut dia, semua bukti, termasuk video Rudiantara di acara internal Kemenkominfo di Hall Basket Senayan pada tanggal 31 Januari 2019 lalu dan keterangan yang diberikan kepada pihak Bawaslu sudah sangat lengkap dan jelas.

"Saya harap Bawaslu bisa melihat ini adalah sebuah pelanggaran yang harus diberikan tindakan," ujarnya saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (15/2).

Lebih lanjut Nurhayati mengaku pihaknya bersama saksi dicecar 17 pertanyaan oleh Bawaslu. Semua pertanyaan mengarah pada ada tidaknya pernyataan Rudiantara yang dianggap telah melanggar pasal 282 Jo 283 ayat 1 dan ayat 2. Jo 547 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada prinsipnya, menurut Nurhayati, seorang pejabat negara, baik itu pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada peserta Pemilu tertentu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye.

Kendatipun dalam acara itu Menkominfo berkali-kali mengatakan tidak ada kaitannya dengan Pilpres, lanjutnya, tapi ada kalimat dan pernyataan yang mengarah pada tindakan yang diduga sebagai pelanggaran Pemilu.

"Salah satu contohnya ketika "Bu. Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Bukan keyakinan ibu kan, ya sudah terima kasih"," urainya.

"Kemudian ketika memanggil ibu itu ada kata nyoblos. Kalau ada kata nyoblos, berarti itu sama dengan Pemilu. "Mana tadi yang nyoblos nomor dua, maju-maju". Nah kata nyoblos disitu berartikan sudah mengarah kepada pelanggaran Pemilu," pungkasnya. [hta]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA