Pejabat Sinar Mas Grup Mengaku Bersalah Menyuap DPRD Kalteng

Kamis, 14 Februari 2019, 09:23 WIB
Pejabat Sinar Mas Grup Mengaku Bersalah Menyuap DPRD Kalteng
Foto/Net
rmol news logo Tiga pejabat Sinar Mas Grup mengaku bersalah telah me­nyuap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

Pengakuan disampaikan da­lam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin. Saat ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap ini.

"Saya sungguh menyesal. Saya menyesal karena ini baru pertama kali," aku Willy Agung Adhipradana, CEO PT Bina Sawit Abadi Pratama (BSAP), anak usaha Sinar Mas Grup.

Sambil menangis ia mengaku menyuap DPRD setelah media lokal memberitakan soal pence­maran yang dilakukan perusa­haannya di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan.

Willy berdalih pemberian uang kepada anggota Dewan itu semata-mata untuk meluruskan berita mengenai pencemaran itu. Di sisi lain, anggota Komisi B DPRD memaksa untuk ber­temu agar tak digelar rapat den­gar pendapat (RDP) persoalan pencemaran.

"Saya bilang konferensi pers bersama agar publik tahu masalah sesungguhnya. Lalu menjelang terakhir Pak Borak (Milton) mengatakan, 'saya orang ber­pengaruh masak Sinarmas tidak pernah sowan kepada saya'," tutur Willy.

Direktur BSAP Eddy Saputra Suradja dan Manager Legal BSAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy mengakui hal sama. Eddy merasa paling bersalah menyetujuipemberian uang kepada DPRD.

"Terus terang saya sangat menyesal dengan perbuatan saya ini dan ternyata perbuatan sudah menjadi kasus dan akhirnya merepotkan," katanya berjanji tak akan mengulangi perbuatan seperti ini.

Sementara Dudy menjelaskan, pemberian uang kepada em­pat anggota DPRD merupakan tindak lanjut atas pertemuan di kantor BSAP di Jakarta.

Menurutnya, Komisi Bingin bertemu direksi BSAP agar persoalan pencemaran Danau Sembuluh tak dibawa ke forum RDP.

"DPRD Kalteng minta Rp 240 juta agar meluruskan media," sebutnya.

Yang minta Sekretars Komisi B Punding LH Bangkaan. Dudy menyampaikan permintaan uang itu ke Willy dan Eddy.

"Bukan kapasitas saya untuk menyetujui," kata Dudy.

Ia menyesal ikut menjadi pihak yang menyetujui pembe­rian uang. "Karena perbuatan saya, merugikan semua pihak," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK men­etapkan Ketua Komisi B Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangka serta dua anggota Komisi B: Edy Rosada dan Arisavanah, sebagai ter­sangka.

KPK juga menetapkan Willy, Eddy dan Dudy sebagai ter­sangka karena memberikan suap ke anggota dewan.

Rasuah itu agar DPRD takmempersoalkan BSAP. Perusahaan itu yang beroperasi sejak 2006 itu belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Anak usaha Sinarmas Grup itu juga diduga mem­buang limbah sawit ke Danau Sembuluh.

Uang suap dicairkan Windy Kurniawan, pegawai BSAP. Lalu diserahkan ke admin Tirra Anastasia Kemur atas perintah Dudy.

Tirra terbang ke Jakarta un­tuk menyerahkan uang ke Edy Rosada. Kedua bertemu di food court Sarinah. Tirra menyer­ahkan uang Rp 240 juta yang dibawa dengan tas jinjing hitam di tempat ini. Sesaat kemudian ia dicokok KPK. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA