Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Khaerudin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/1).
Khaerudin menyebut uang suap yang diterima Merry berkaitan dengan perkara korupsi Tamin Sukardi yang disidangkan di PN Medan di mana dia bertugas.
Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima uang suap tersebut melalui Helpan yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.
"Bahwa terdakwa Merry Purba bersama-sama dengan Helpandi melakukan atau turut serta melakukan, merima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebanyak 25 ribu dolar Singapura," ujar Jaksa Khaerudin.
"Padahal diketahui atau patut diduga diketahui bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.
[jto]
BERITA TERKAIT: