“Saya juga mengonfirmasi langsung pada LSO yang ada di Singapura. Saya tegaskan bahwa tidak mungkin kita dari penyidik Polda Bali melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang di luar otoritas yuridiksi Indonesia,†kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/1).
Singapura, kata Dedi, memiliki otoritas sendiri dan sangat kuat terhadap kedaulatan hukum di negaranya. Sehingga tidak bisa dicampuri langsung oleh negara lain, termasuk Indonesia.
Soal dugaan adanya operasi penangkapan ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Hartono Karjadi, Andi Yeo yang menyebut ada dua orang yang mengaku petugas Kepolisian mendatangi Hartono Karjadi usai menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Mount Elizabet Singapura.
“Sekonyong-konyong dua pria asal Indonesia yang mengaku petugas polisi dari Polda Bali masuk menemui dirinya dan memperlihatkan sikap intimidatif. Rupanya dua polisi itu telah membohongi perawat yang bertugas untuk bisa masuk ke ruangan tempat Hartono menjalani pemulihan,†kata Andi dalam keteranganya, Minggu (6/1).
Hal tersebut, menurut Dedi adalah informasi sepihak. Bahkan ia menantang untuk menyebutkan siapa nama dua anggota penyidik Direskrimsus Polda Bali berikut pangkatnya.
“Pangkatnya apa kesatuannya di mana ada bukti fotonya atau tidak, dilampirkan. Tapi secara yuridis itu tidak mungkin dilakukan,†pungkas Dedi.
[ian]
BERITA TERKAIT: