Mabes Polri Bantah Ada Penyidik Polda Bali Operasi Di Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 07 Januari 2019, 15:39 WIB
Mabes Polri Bantah Ada Penyidik Polda Bali Operasi Di Singapura
Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo Mabes Polri telah mengonfirmasi langsung kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali soal dugaan dua penyidik melalukan operasi penangkapan terhadap pengusaha Hartono Karjadi di Singapura.

“Saya juga mengonfirmasi langsung pada LSO yang ada di Singapura. Saya tegaskan bahwa tidak mungkin kita dari penyidik Polda Bali melakukan langkah-langkah penegakan hukum yang di luar otoritas yuridiksi Indonesia,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/1).

Singapura, kata Dedi, memiliki otoritas sendiri dan sangat kuat terhadap kedaulatan hukum di negaranya. Sehingga tidak bisa dicampuri langsung oleh negara lain, termasuk Indonesia.

Soal dugaan adanya operasi penangkapan ini pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum Hartono Karjadi, Andi Yeo yang menyebut ada dua orang yang mengaku petugas Kepolisian mendatangi Hartono Karjadi usai menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Mount Elizabet Singapura.

“Sekonyong-konyong dua pria asal Indonesia yang mengaku petugas polisi dari Polda Bali masuk menemui dirinya dan memperlihatkan sikap intimidatif. Rupanya dua polisi itu telah membohongi perawat yang bertugas untuk bisa masuk ke ruangan tempat Hartono menjalani pemulihan,” kata Andi dalam keteranganya, Minggu (6/1).

Hal tersebut, menurut Dedi adalah informasi sepihak. Bahkan ia menantang untuk menyebutkan siapa nama dua anggota penyidik Direskrimsus Polda Bali berikut pangkatnya.

“Pangkatnya apa kesatuannya di mana ada bukti fotonya atau tidak, dilampirkan. Tapi secara yuridis itu tidak mungkin dilakukan,” pungkas Dedi. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA