
Polri mengaku sudah mengantongi identitas pembuat rekaman
hoax tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Kenapa tidak segera menangkap?
"Polri tidak mau berspekulasi. Kita menguatkan kembali alat bukti yang memang dibutuhkan nanti dalam proses sidik sampai dengan pelimpahan berkas di JPU," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/1).
Karena, dalam pasal 184 KUHP diwajibkan bahwa alat bukti harus dikuatkan dengan adanya pembuktian melalui proses ilmiah seperti hasil dari laboratorium.
Lab khusus untuk meneliti rekaman
hoax ini dimiliki Polri.
"Apabila BB (barang bukti) sudah kuat baru penyidik tidak akan ragu melakukan penegakan hukum, Polri dalam ini, selalu menggunakan asas praduga tak bersalah," pungkas Dedi.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: