Satu Lagi Penyebar Hoax Tujuh Kontainer Surat Suara Ditangkap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 07 Januari 2019, 12:20 WIB
Satu Lagi Penyebar Hoax Tujuh Kontainer Surat Suara Ditangkap
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo/Net
rmol news logo . Polisi kembali menangkap satu pelaku yang memviralkan rekaman suara hoax tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos.

"Atas nama J, diamankan di wilayah Polres Brebes. Yang saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/1).

Adapun peran J, sama dengan dua pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka yakni HY dan LA. Yaitu, menerima konten rekaman hoax tanpa mengklarifikasi langsung memviralkannya melalui sosial media.

"Langsung memviralkan baik melalui akun FB maupun WA grup," ujar Brigjen Dedi.

HY dan LS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim namun tidak dilakukan penahanan.

Brigjen Dedi menjelaskan bahwa yang berhasil ditangkap adalah para buzzer, belum menyentuh ke aktor alias pembuat rekaman hoax.

"Sifatnya hanya meneruskan aja, hanya bisa kita kenakan dia pasal 15 UU 1 tahun 1946 ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan 3 tahun, tidak dilakukan penahanan," tutupnya. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA