"Atas nama J, diamankan di wilayah Polres Brebes. Yang saat ini ditangani oleh tim gabungan Polres Brebes dan Polda Jateng," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (7/1).
Adapun peran J, sama dengan dua pelaku yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka yakni HY dan LA. Yaitu, menerima konten rekaman hoax tanpa mengklarifikasi langsung memviralkannya melalui sosial media.
"Langsung memviralkan baik melalui akun FB maupun WA grup," ujar Brigjen Dedi.
HY dan LS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim namun tidak dilakukan penahanan.
Brigjen Dedi menjelaskan bahwa yang berhasil ditangkap adalah para buzzer, belum menyentuh ke aktor alias pembuat rekaman hoax.
"Sifatnya hanya meneruskan aja, hanya bisa kita kenakan dia pasal 15 UU 1 tahun 1946 ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan 3 tahun, tidak dilakukan penahanan," tutupnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: