Miftahul diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia diperiksa selama 10 jam dan baru keluar Gedung KPK pada pukul 19.50.
Kepada wartawam Miftahul mengaku dicecar banyak pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya, mengenai tugas sebagai asisten Imam Nahrowi.
"Banyak pertanyaannya. Saya ditanyakan mengenai tugas pokok dan sespri saja yang lain-lain mengenai perkembangan lebih lanjut," ujar Miftahul, Kamis (3/1).
Hanya saja, Miftahul enggan menjawab saat ditanya mengenai dugaan keterlibatannya dalam dugaan suap hibah Kemenpora.
"Saya tidak berkomentar dulu," katanya.
KPK mengungkap kasus suap dana hibah KONI tersebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) pertengahan Desember lalu.
Dari operasi senyap itu, KPK tetapkan lima tersangka, tiga di antaranya merupakan penerima suap. Mereka adalah Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Adapun sebagai pihak diduga pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy.
Alat bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai senilai Rp 318 juta, buku tabungan dan ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta, satu unit mobil Chevrolet, dan bingkisan uang tunai di KONI senilai Rp 7 miliar.
[ian]
BERITA TERKAIT: