Kabareskrim: Siapapun Yang Ganggu Pemilu Berurusan Dengan Polisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 03 Januari 2019, 13:14 WIB
Kabareskrim: Siapapun Yang Ganggu Pemilu Berurusan Dengan Polisi
Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto bersama Mendagri/Net
rmol news logo . Orang atau kelompok yang ingin menganggu jalannya Pemilihan Umum 2019, bakal berurusan dengan polisi.

Begitu ditegaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto saat disambangi Mendagri Tjahjo Kumolo di kantornya, Jakarta, Kamis (3/1).

"Semua yang ingin melakukan kekacauan terhadap pemilu pasti akan kita selesaikan," kata Arief.

Alumni akademi Kepolisian 1987 ini juga telah mengantongi surat perintah langsung dari Kapolri guna menuntaskan kabar bohong alias hoax 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di kawasan Tanjung Priok.

"Bapak Kapolri sudah memberikan instruksi kepada Kabareskrim, kepada saya untuk betul-betul melakukan penyelidikan terhadap masalah ini," ujarnya.

Sejak kabar ini ramai hingga KPU bersama Bawaslu mengecek langsung kebenaran informasi yang beredar, Polri, kata Arief telah memulai langkah penyelidikan.

"Tim cyber Bareskrim bergabung dengan Polda Metro sudah melakukan kegiatan investigasi," tekan dia.

Sudah pasti, sambung Arief, semua pihak yang menyebarluaskan informasi bohong akan diproses seusai hukum perundang-undangan yang berlaku. Mereka terancan dengan pasal 27 UU ITE tentang Informasi dan Transaksi elektronik.

"Semua pihak, siapapun orangnya," tegas mantan Kapolda Kalimantan Barat ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA