Para pembicara dalam diskusi ilmiah tersebut termasuk guru besar hukum dan masyarakat Universitas Diponegoro Prof. Suteki, Gurubesar hukum Universitas Padjadjaran dan Unikom Bandung yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Eman Suparman, advokat Maqdir Ismail, budayawan Radar Panca Dahana, dan dua Gurubesar hukum pidana Unand, Prof. Elwi Danil dan Prof. Ismansyah.
Dalam rilis yang diterima redaksi, buku
Menyibak Kebenaran Eksaminasi Terhadap Putusan Perkara Irman Gusman yang baru-baru ini diterbitkan di Jakarta berisi anotasi atau pendapat hukum terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan pidana pokok selama empat tahun enam bulan dan pencabutan hak politik selama tiga tahun kepada Irman Gusman, terhitung sejak berakhirnya pidana pokok tersebut.
Anotasi dimaksud diberikan oleh belasan guru besar hukum yang juga melakukan eksaminasi terhadap amar putusan pengadilan dan menyimpulkan bahwa Irman Gusman semestinya dibebaskan dari semua dakwaan. Sebab, dalam penanganan kasus impor gula itu terdapat berbagai kesalahan dan kerancuan mulai sejak Irman ditangkap KPK pada 16 September 2016 sampai dijatuhi hukuman.
Buku itu mengutip pendapat pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Prof. Eddy Hieriej yang menyimpulkan bahwa “terdapat kekeliruan yang nyata dari hakim†yang menangani perkara ini, karena pasal dakwaannya tidak tepat.
Ia juga berpendapat, Irman tak bisa dihukum dengan tuduhan telah mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan gula ke Sumatera Barat. Pasalnya, menurut Prof Eddy, Irman sebagai ketua DPD RI ketika itu tidak memiliki kewenangan untuk menentukan distribusi impor gula. DPD tidak memiliki kewenangan ataupun kewajiban tentang kebijakan pergulaan.
Selain itu, tindakan memperdagangkan pengaruh, sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) belum bisa dipidana, karena belum ada pasal-pasal sanksinya dalam hukum positif Negara, baik dalam UU Tipikor maupun dalam KUHP, meskipun sudah diratifikasi dengan UU 7/2006.
Senada dengan Prof. Andi Hamzah yang adalah anggota Panitia Seleksi pembentukan KPK dan perumus UU Tipikor. Ia juga menegaskan bahwa seharusnya KPK mengedepankan upaya-upaya pencegahan, bukan mengedepankan Operasi Tangkap Tangan.
Dalam kasus Irman, ahli hukum pidana ini menjelaskan, tugas mulia penegak hukum adalah mencegah kejahatan, bukan menciptakan kejahatan
.[wid]