Perpres Pencegahan Korupsi Tak Berefek Tekan Perilaku Koruptif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 Desember 2018, 23:59 WIB
Perpres Pencegahan Korupsi Tak Berefek Tekan Perilaku Koruptif
Ilustrasi/Net
rmol news logo Banyak peraturan tentang pemberantasan korupsi dinilai sudah tak relevan. Salah satunya, Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang sudah tak memiliki urgensi.

Demikian dikatakan pengamat politik dari Voxpoll Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Selasa (11/12).

"Sudahlah, hentikan pembicaraan yang nggak mutu itu, bicara Perpres dan pakai macam macam itu, nggak penting," tegas Pangi.

Menurutnya, keseriusan pemerintah dalam memberantas dan melakukan pencegahan korupsi di Indonesia terkesan anomali dengan adanya Perpres tersebut.

Pasalnya, Perpres tersebut tak hanya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kantor Staf Presiden (KSP), tapi juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga negara.

"Kurang hebat apalagi undang-undang korupsi kita? Saya nggak lihat tuh efeknya mengurangi dan menekan perilaku korupsinya," imbuhnya.

Pangi menduga, yang menjadi pemicu maraknya korupsi di Tanah Air terletak pada pelaksana undang-undang tersebut.

"Jadi, yang salah undang-undang atau perilaku elite pejabatnya?" tandasnya. [lov] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA