Dalam penggerebekan yang digelar Rabu (3/12) pekan lalu itu, diamankan sebanyak 96 jenis satwa yang dilindungi. Puluhan hewan satwa ini dimiliki secara ilegal.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Sustyo Iriyono menuturkan, satwa yang diamankan tim Gakkum LHK terdiri dari 38 ekor merak biru (Pavo Cristatus), 25 ekor merak hijau (Pavo Muticus), 11 ekor merak silangan, 11 ekor anakan merak, tujuh ekor merak putih, seekor Binturong (Arctictis Binturong), dan tiga opsetan kepala rusa.
"Villa yang menampung satwa dilindungi tersebut diduga milik IB yang berdomisili di Jakarta. IB mengakui bahwa satwa-satwa yang dipelihara tidak didukung dengan izin penangkaran yang sah,†ujar Sustyo dalam keterangannya, Selasa (11/12).
Dia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun timnya, sebagaimana diatur dalam UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini merupakan pidana kehutanan.
Oleh karena itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS KLHK) akan mengembangkan temuan ini sampai kepada tahapan penyelidikan.
Selanjutnya, terhadap 96 satwa dilindungi tersebut, PPNS akan segera mengevakuasi dan menitiprawatkan ke Lembaga Konservasi Taman Safari Indonesia dan Yayasan Cikananga.
"Operasi kepemilikan dan peredaran illegal tumbuhan dan satwa dilindungi ini dilakukan secara terus menerus untuk memberikan efek jera," ujarnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: