Humas Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Ade Kusmanto menjelaskan, mantan gubernur DKI Jakarta itu akan bebas tanggal 24 Januari 2019.
“Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada bulan januari 2019,†kata Ade dalam keteranganya, Senin (10/12).
Ade menjelaskan, sepanjang mendekam di balik jeruji besi, Ahok akan mendapat total remisi atau pengurangan masa tahanan 3 bulan 15 hari.
Remisi itu diberikan pada Natal 2017 sebanyak 15 hari, remisi umum tanggal 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan, dan untuk Natal 2018 diusulkan mendapatkan satu bulan.
Adapun, pertimbangan pemberikan remisi lantaran selama masa penahanan Ahok dinilai berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan
“Juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bukan terakhir,†pungkasnya.
Ahok divonis 2 tahun penjara setelah ucapannya di Kepulauan Seribu terbukti melanggar pasal 156a KUHP. Penistaan agama yang dilakukan Ahok menjadi cikal bakal Aksi Bela Islam yang pada puncaknya terjadi pada tanggal 2 Desember 2016. Aksi yang diklaim dihadiri tujuh juta orang itu kemudian dikenal dengan Aksi 212.
[ian]
BERITA TERKAIT: