Anak Buah Samin Tan Kembali Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 10 Desember 2018, 09:51 WIB
Anak Buah Samin Tan Kembali Dipanggil KPK
Samin Tan/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi dari unsur swasta dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, surat panggilan telah dilayangkan untuk pegawai PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Vera Likin.

"Saksi dipanggil untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Febri, Senin (10/12).

Ini panggilan kedua untuk Vera setelah Senin pekan lalu tidak datang.

PT Asmin Koalindo Tuhup merupakan anak perusahaan dari PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk milik Samin Tan.

Samin Tan saat ini berstatus tercekal untuk bepergian ke luar negeri. Dalam persidangan, dia disebut-sebut memberikan suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih yang juga bersama Idrus menjadi tersangka kasus suap PLTU Riau-1.

Seorang tersangka lainnya yaitu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.

Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Adapun peran Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA