Demikian disampaikan Gurubesar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Suteki dalam diskusi bertajuk "Hukum dan Penegakan Keadilan" di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/12).
Suteki mengatakan, setelah komisi antirasuah melihat adanya potensi tindak pidana korupsi terjadi, semestinya mereka lebih mengedepankan pencegahan dengan memperingati yang orang yang diduga terlibat.
"Jangan kemudian main tangkap tangan," tegasnya.
Ditekankan Suteki, dia bukan tidak setuju dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun semestinya OTT dilakukan setelah peringatan tidak diindahkan.
"Jadi dikasih waktu. Kalau enggak mau dengar yang sudah diperingatkan ya sudah OTT," tutupnya.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: