Eni Saragih merupakan salah satu yang terjerat dalam perkara suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Kurang lebih 40 saksi," ujar JPU KPK, Lie Putra Setiawan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Atas pernyataan itu, Majelis Hakim yang dipimpin Yanto mengatur teknis sidang, dimana setiap persidangan akan dihadirkan 10 saksi.
"Sekali sidang kalau bisa 10 saksi, (sidang) sampai malam enggak apa-apa. Jadi ada empat kali sidang (dari saksi JPU KPK)," jelasnya.
Yanto pun menutup sidang dan mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada Selasa (4/12) pekan depan.
Eni Saragih didakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4,75 miliar dari Johanes Budistutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang mengerjakan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menerima uang dengan total Rp. 5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha. Uang itu termasuk untuk pembiayaan suaminya di Pilkasa Kabupaten Temanggung 2018.
Terkait dakwaanm itu, Eni Saragih tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan meski dia mengatakan dakwaan jaksa masih kurang detail.
[rus]