Kuasa hukum Farid, Irsyad Mahmud Lubis khawatir polisi mengarahkan ke dugaan pelanggaran pasal 310 dan 311 KUHP seperti kasus yang menjerat Prita Mulyasari dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni Internasional.
"Itu harus kami lawan dan kami tidak sepakat dengan itu dan kami mengajak mendukung semua pihak untuk mendukung perlawanan ini," kata dia saat mendampingi Farid diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (28/11).
Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, para hakim di lingkungan Mahkamah Agung mempersoalkan pernyataan Farid yang dimuat media cetak
Harian Kompas edisi 12 September 2018 berjudul 'Hakim di Daerah Keluhkan Iuran'.
Mahmud menegaskan, Farid hanya menjalankan tugas dan fungsi pokoknya sebagai komisioner KY yaitu mengawasi dan menjaga kehormatan perilaku hakim.
"Karena ini adalah jelas merupakan tugas menjalankan fungsi dengan UU yang diamanahkan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
[wid]